Assalamualaikum Wr Wb Kali ini saya akan berbagi informasi yang cukup penting yaitu mengacu pada Peraturan Menkominfo No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan kawan-kawan semua sebagai pelanggan baru dan lama diwajibkan untuk registrasi ulang no. telepon semua simcard/ kartu sim. Jika melewati tanggal 31 Oktober 2017 belum diregistrasi maka akan dilakukan pemblokiran terhadap kartu sim/simcard tersebut baik kartu perdana/pelanggan baru maupun lama. Nah, untuk langkah-langkah registrasi sudah saya siapkan dibawah silahkan disimak baik-baik. Untuk registrasi memerlukan no. NIK (No. KTP) dan no. KK (Kartu Keluarga). Bagi yang belum mempunyai KTP bisa menggunakan KTP orang tua. SIMCARD TELKOMSEL • https://mobi.telkomsel.com/ulang SIMCARD XL • https://registrasi.xl.co.id/ulang SIMCARD AXIS • https://www.axisnet.id/registrasi SIMCARD 3 (TRI/THREE) • http://tri.co.id/RegistrasiPrabayar SIMCARD...